Minggu, 02 Agustus 2020

PENIPUAN MODUS PENJUALAN BARANG DI PELABUHAN


Selamat malam pak kami ingin menanyakan mengenai barang2 yang tertahan/tidak bisa keluar dari bea cukai. Kami mendapatkan penawaran tembaga scrapt inport dari sebuah PT dijakarta. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah betul barang itu bisa diperjual belikan atau ditransaksikan karena PT tersebut meminta uang didepan yg katanya untuk pengurusan dokument. Mohon informasinya bapak/ibu terimakasih

Ini masih berupa penawaran pak.kita belum melakukan transaksi. Makanya kita kinfirmasj dulu dengan pihak bea cukai

Kami diundang sebuah PT untuk jual beli tembaga scrapt lokasi ditanjung priok.setelah terjadi perbincangan nego harga dan mekanisme pembayaran. Kami di minta untuk buka rekening di bank tertentu atas nama buyer sebagai DP (tapi kami menolak) dan pertanyaan saya apakah benar ada barang tembaga scrapt di pabean. Kalaupun ada kami siap melakukan transaksi untuk pembelian barang tersebut asalkan diselesaikan secara legal/resmi menurut undang2 yg berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar